CIKAMPEK, — Terlihat jelas adanya oknum penimbun solar yang berada di jalan raya interceng Kali Urip Kecamatan Cikampek Jawa Barat dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi.
Saat awak media tinjau ke lokasi, gudang penimbunan solar dengan menggunakan alat mesin diesel buat alat transmisi dari satu unit mobil ke kempu atau penampung tempat solar subsidi pemerintah, Senin (24/11)). Jam 23.01 WIB.
Karena itu, tolong buat para penegak hukum di wilayah jangan diam membisu tanpa bicara dan segera mengambil tindakan tegas atas kejadian ini
Sebagaimana di atur dalam UUD MIGAS, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal ini juga berlaku bagi penyalahgunaan gas bersubsidi dan telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Sanksi:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pelaku:
Setiap orang yang melakukan pelanggaran.
Tindak Pidana:
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga (perdagangan) bahan bakar minyak bersubsidi.
Perubahan:
Berdasarkan UU Cipta Kerja, cakupan sanksi diperluas tidak hanya untuk minyak, tetapi juga untuk gas bahan bakar dan liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, serta ancaman pidana diatur dalam satu pasal.









