• Jelajahi

    Copyright © FOKUS TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    FOKUS TV

    Sorotan

    Terkini Lainnya FOKUS TV

    Lihat Semua

    Minggu, 14 September 2025

    Polemik Tower BTS di Bekasi Utara, Warga Tuntut Transparansi Perizinan


    Bekasi Utara – Polemik keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri di atas tiang reklame Jl. Jembatan. Besi, Gang Duku No.11, RT 006/RW 002, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara  kembali menuai sorotan, Minggu (14/9/25 ).



    Warga menuntut Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi beserta UPTD Pengawasan Bangunan Wasbang I untuk lebih transparan dalam proses klarifikasi perizinan tower BTS yang berada di Jalan Perjuangan (eks Giant), Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.


    Sebelumnya, UPTD Pengawasan Bangunan Wasbang I melakukan klarifikasi IMB/PBG tower milik PT Bina Mitra Sehati yang diwakili oleh Bapak Punto.


    Klarifikasi itu disebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Namun, warga pelapor justru tidak dilibatkan dalam proses tersebut, sehingga menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar.


    “Kalau memang proses ini untuk kepentingan masyarakat, kenapa pelapor tidak dilibatkan? Ini menyangkut keselamatan, tata ruang, dan legalitas bangunan.
    Jangan sampai ada yang ditutupi,” ujar AM (ALFIAN) seorang warga.


    Warga juga menegaskan, apabila Distaru maupun UPTD terkait tidak segera memberikan penjelasan yang jelas, transparan, dan menyelesaikan polemik ini, maka mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Kota Bekasi.


    “Bila belum ada transparansi dan penyelesaian, kami warga akan mengadakan aksi tuntutan di Kantor Walikota Bekasi. Kami ingin pemerintah hadir dan berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kepentingan segelintir pihak,” tegas AM (ALFIAN).


    Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik lebih besar di lapangan.

    Kamis, 11 September 2025

    “Diduga Langgar Aturan, Tower Telekomunikasi Berdiri di Atas Reklame di Bekasi Utara”

     


    Bekasi Utara – Sebuah perangkat tower telekomunikasi yang berdiri di atas tiang reklame di Jl. Jemb. Besi, Gang Duku No.11, RT 006/RW 002, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, menuai tanda tanya besar dari masyarakat setempat.


    Pantauan di lokasi menunjukkan, tiang yang sejatinya diperuntukkan untuk reklame justru digunakan sebagai penopang perangkat telekomunikasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan, sekaligus menimbulkan dugaan pelanggaran izin.


    Sejumlah warga bersama Karang Taruna menilai, keberadaan tower tersebut tidak sesuai peruntukan dan berpotensi membahayakan.


     Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi serta instansi berwenang untuk segera melakukan pengecekan terhadap izin dan kelayakan konstruksi.


    “Ini dari peruntukan saja sudah salah, tiang reklame bukan untuk tower,” ungkap seorang warga di sekitar lokasi.


    Masyarakat berharap setiap pembangunan fasilitas publik dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan mengedepankan aspek keselamatan agar tidak menimbulkan konflik di lingkungan.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan tower telekomunikasi di atas tiang reklame tersebut.


    Selasa, 09 September 2025

    TOKO OBAT TRAMADOL DI PENGERAN JAYAKARTA KOTA BEKASI SEMAKIN BEBAS


    Bekasi  — Peredaran obat keras jenis tramadol dan Hexymer, yang diduga dijual bebas di sekitar Jl. Pangeran Jayakarta No.30, RT.003/RW.006, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bks. 
    Selasa, (10/9/25). 


    terungkap dilakukan melalui sebuah toko yang selama ini berkedok menjual kosmetik. Menurut informasi dari penjual obat yang terekam dalam sebuah dokumentasi, praktik ilegal ini disebut sudah berlangsung cukup lama.



     Meski berstatus toko kosmetik, tempat itu rupanya menjadi lokasi penjualan tramadol secara ilegal kepada masyarakat yang datang langsung ke toko.



    Lebih mengejutkan, penjual dalam dokumentasi tersebut mengaku bahwa pihak kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres setempat sudah mengetahui aktivitas penjualan obat keras ini, namun disebut membiarkannya tanpa tindakan tegas. 



    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek atau Polres Bekasi Kota terkait dugaan pembiaran peredaran tramadol tersebut.



    Sebagai informasi, tramadol termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penjualan obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 jo.



    Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.



    Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, mengingat risiko efek samping tramadol yang dapat menimbulkan ketergantungan hingga gangguan saraf.



    Post Views: 5,745

    Kamis, 21 Agustus 2025

    Ketua Umum PJI Bersatu Jaya Kecam Pengeroyokan Wartawan Saat Liputan di Serang


    Serang – Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersaru Jaya dengan tegas mengecam aksi pengeroyokan yang menimpa delapan wartawan ketika melakukan peliputan pemeriksaan mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke PT Genesis Regenerasi Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).



    Aksi kekerasan yang dialami para wartawan dari berbagai media itu dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap pers serta serangan langsung pada kebebasan berekspresi dan hak publik memperoleh informasi yang dijamin konstitusi.


    “PJI sangat mengecam keras tindakan pengeroyokan ini. Kekerasan terhadap pers sama saja dengan merugikan demokrasi dan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” tegas Pahrul Roji dalam pernyataan resminya, Kamis (21/8/2025).


    Peristiwa pengeroyokan bermula ketika para jurnalis diundang KLH untuk meliput sidak terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Dalam undangan, sidak dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Namun, saat wartawan tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, mereka langsung dihalangi petugas keamanan berseragam hitam bertuliskan
    “Brimob” ketika hendak mengambil gambar kegiatan.


    M Iqbal, wartawan Detik.com, salah satu korban, menceritakan dengan suara bergetar bahwa ia dan rekan-rekannya dipukul dan diintimidasi saat mencoba mendokumentasikan kegiatan penerimaan pabrik tersebut.


    Menangapi kejadian itu, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersatu Jaya (PAHRUL ROJI) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku.


    "Kami meminta aparat hukum tidak tinggal diam. Semua pelaku yang terlibat harus diproses secara hukum. Jangan sampai ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan," ujarnya.


    Selain itu, PJI juga mengingatkan seluruh pihak, baik aparat maupun perusahaan, agar menghormati kerja-kerja jurnalistik.


    “Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang menghalangi, apalagi melakukan kekerasan, itu jelas melanggar hukum,” tegasnya PAHRUL.ROJI.


    PJI berkomitmen untuk terus mengawali kasus ini hingga tuntas.

    “Kami berdiri bersama para wartawan korban pengeroyokan ini. Kekerasan terhadap masyarakat tidak boleh dibiarkan, karena ini mencakup masa depan demokrasi kita,” pungkas Ketua PJI.

    Minggu, 10 Agustus 2025

    Terbongkar Lagi satu Proyek Pemko Medan Masa Bobby Nasution yang Terindikasi Korupsi


    Proyek  bermasalah Pemko Medan semasa kepemimpinan Walikota Bobby Nasution semakin banyak yang terungkap. Setelah proyek yang tak kunjung selesai, seperti, Stadion Teladan dan  Islamic Center, serta  proyek kacau balau seperti Lapangan Merdeka dan Kebun Bunga, kini mencuat lagi satu proyek besar yang sarat masalah, yakni proyek Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU).

    Selain tidak selesai tepat waktu, temuan BPK mengindikasikan adanya aroma korupsi di balik proyek tersebut. Proyek  yang ditangani Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan itu belum bisa dirasakan manfaatnya sampai detik ini. 

    Sejak awal proyek ini memang sarat aroma busuk karena merupakan  buah dari kerjasama politik antara USU dan Bobby Nasution. Rektor USU mendukung Bobby pada Pilkada, sebagai konsekuensinya, Pemko Medan menyediakan anggaran untuk membangun fasilitas gedung  UMKM di kampus itu.

    Anggaran proyek itu bersumber dari APBD Medan 2023-2024. Adapun kontraktornya adalah PT Karya Bangun Mandiri Persada berdasarkan LPSE Kota Medan.

    Skema awal, pagu paket di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)  untuk proyek itu mencapai Rp105 miliar, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)  sekitar Rp99,14 miliar.

    Selanjutnya pada 2025 dikabarkan adanya tambahan anggaran sebesar Rp19,05 miliar, dialokasikan untuk sarana dan prasarana pendukung Gedung, sehingga total anggaran yang sudah digelontorkan sebesar Rp116,7 miliar – Rp122 miliar secara kumulatif (gabungan pengerjaan fisik dan sarpras).

    Sampai sekarang proyek itu belum juga selesai. Malah terkesan terbengkalai. Sementara Alexander Sinulingga, Kepala  Dinas (Perkimcitaru) Kota Medan yang menangani proyek itu sudah ditarik Bobby Nasution ke tingkat Provinsi untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

    Alexander termasuk salah satu pejabat di Pemko Medan yang sangat dekat dengan Bobby.  Keduanya kerap menggarap proyek bersama, namun kemudian sama-sama meninggalkan proyek itu dalam keadaan carut marut.

    Sebagian besar Proyek Pemko Medan sarat masalah, mulai spesifikasi yang tidak sesuai  dengan rencana awal, indikasi korupsi, atau proyek itu sia-sia karena tidak bermanfaat bagi masyatakat.

    Lihat saja proyek revitalisasi Gedung Warrenhuis di Kesawan Medan yang kini menjadi gedung yang tak bermanfaat sama sekali. Begitu juga ruang bawah tanah lahan Lapangan Merdeka yang justru menjadi kubangan air dengan aroma bau busuk yang menyengat. Padahal anggaran untuk proyek itu mencapai ratusan miliar. Belum lagi gedung Islamic Center yang mangkrak dan Stadion Teladan yang tidak jelas kapan selesainya.

    Sekarang penanganan proyek itu menjadi beban Walikota Medan yang baru, Rico Waas.  Meski demikian Rico kabarnya tidak mau menerima begitu saja risiko dari proyek asal-asalan itu, apalagi ada temuan BPK bahwa sejumlah proyek di masa Bobby Nasution dan Alexander sarat dengan indikasi korupsi.

    Dalam kasus proyek Plaza UMKM (UMKM Square) USU, hasil audit BPK Sumut menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume sehingga terjadi potensi kelebihan bayar sebesar Rp1 miliar hingga Rp 2 miliar lebih. Masalah ini semakin rumit karena Alexander lepas tangan setelah ia pindah ke Dinas Pendidikan Sumut.

    Sementara itu Plt Kadis Perkimcitaru Kota Medan, Melvi Marlabayana merasa tidak nyaman melanjutkan proyek itu sebelum ada kejelasan dari hasil audit tersebut.  Jika masalah ini tidak jelas, bisa jadi gedung UMKM itu tak akan selesai.

    Mengharapkan adanya penegakan hukum terhadap kasus itu sepertinya agak sulit karena lembaga hukum, seperti Kejaksaan tidak akan berani mengupas kasus itu mengingat mereka masih tunduk kepada pengaruh Jokowi.

    Bukan rahasia lagi kalau lembaga hukum di Indonesia masih berada di bawah ketiak mantan presiden itu. Maka itu jangan heran jika Bobby Nasution sama sekali tidak bisa tersentuh hukum. Alhasil, Gedung UMKM USU itu bakal jadi bangunan tak jelas. ***

    Selasa, 05 Agustus 2025

    Bupati Kuningan Tetapkan Dewan Pengawas LPPL Periode 2025–2030


    Kuningan –
    Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan dua nama sebagai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuningan untuk masa jabatan 2025–2030.



    Dua tokoh terpilih adalah Muhammad Agung Diponegoro, S.I.Kom., M.I.Kom., dari unsur praktisi, dan Elit Nurlitasari, S.H., dari unsur masyarakat. Penetapan ini berdasarkan hasil seleksi yang ketat oleh tim independen.


    Keduanya ditetapkan sebagai Dewan Pengawas LPPL melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500.12.4/KPTS.753-DISKOMINFO/2025 yang diterbitkan pada 18 Juli 2025, dan diumumkan secara resmi pada 21 Juli 2025 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuningan.


    Penetapan dilaksanakan pada 18 Juli 2025, setelah melalui proses seleksi administrasi dan uji kepatutan oleh DPRD Kuningan.


    Pengumuman dilakukan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan dan media lokal, serta disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi, Beni Prihayatno.


    Keduanya dipilih karena memenuhi kriteria kompetensi, pengalaman, dan komitmen dalam mendukung transparansi dan profesionalisme LPPL sebagai media penyiaran publik milik pemerintah daerah.


    Proses seleksi dimulai dari pendaftaran umum, seleksi administrasi, hingga uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD. Dari delapan pendaftar, enam kandidat lolos ke tahap akhir sebelum akhirnya dua nama ditetapkan oleh Bupati.



    Sabtu, 02 Agustus 2025

    Jalan Rusak Kini Mulus, Warga Nambo Apresiasi Pembangunan Dari Pemkab Brebes


    Brebes –
     Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pekerjaan Umum UPT Wilayah Banjarharjo mulai melaksanakan proyek peningkatan jalan di wilayah Desa Buara, Kecamatan Banjarharjo, tepatnya di Dukuh Nambo, minggu 3 Agustus 2025.



    Proyek peningkatan infrastruktur jalan tengah dilaksanakan, mencakup ruas Jalan Banjarharjo–Buara (Dk. Nambo Blok Makam), Jalan Poros Banjarharjo–Buara (Blok Kandang Ayam), dan Jalan Poros Buara–Nambo.


    Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh CV. Wirya Jaya Karya, sebagai kontraktor pelaksana berdasarkan kontrak dari Dinas Pekerjaan Umum UPT Banjarharjo.

    Pekerjaan berlokasi di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tepatnya di beberapa titik jalan penghubung desa seperti Buara dan Nambo.

    Pekerjaan dimulai pada 30 Juli 2025 dan dijadwalkan selesai pada 27 September 2025.

    Peningkatan jalan dilakukan untuk memperbaiki kondisi akses jalan desa yang sebelumnya kurang memadai, sehingga diharapkan dapat menunjang mobilitas warga dan meningkatkan konektivitas antar wilayah pedesaan.

    Pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai kontrak dengan nilai anggaran sebesar Rp 583.324.000, dan telah dimulai dengan tahap pengerasan dan pemerataan jalan menggunakan material batu split dan pasir.

    Warga menyambut baik proyek ini. Salah satu warga Dukuh Nambo, Sutrisno, mengatakan bahwa kondisi jalan sebelumnya sangat memprihatinkan, terutama saat musim hujan.

    "Dulu kalau hujan jalan ini becek dan sulit dilewati motor, apalagi mobil. Sekarang sudah diperbaiki, kami sangat bersyukur dan berharap bisa cepat selesai," ujar Sutrisno.
    Senada dengan itu, warga lainnya, Ibu Warsih, berharap agar kualitas pembangunan dijaga agar tidak cepat rusak.

    "Mudah-mudahan jalannya awet, jangan baru beberapa bulan sudah rusak lagi. Ini sangat penting untuk akses warga ke kebun dan pasar," katanya.

    Peningkatan jalan ini diharapkan membawa dampak positif bagi aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat sekitar.