• Jelajahi

    Copyright © FOKUS TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    FOKUS TV

    Sorotan

    Terkini Lainnya FOKUS TV

    Lihat Semua

    Rabu, 26 November 2025

    ebut: • "Diduga Ada Penimbunan Solar Bersubsidi di Cikampek, Oknum Gunakan Mobil Box Modifikasi"


    CIKAMPEK, — Terlihat jelas adanya oknum penimbun solar yang berada di jalan raya interceng Kali Urip Kecamatan Cikampek Jawa Barat dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi.


    Saat awak media tinjau ke lokasi, gudang penimbunan solar dengan menggunakan alat mesin diesel buat alat transmisi dari satu unit mobil ke kempu atau penampung tempat solar subsidi pemerintah, Senin (24/11)). Jam 23.01 WIB.


    Karena itu, tolong buat para penegak hukum di wilayah jangan diam membisu tanpa bicara dan segera mengambil tindakan tegas atas kejadian ini


    Sebagaimana di atur dalam UUD MIGAS, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.


    Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal ini juga berlaku bagi penyalahgunaan gas bersubsidi dan telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.


    Sanksi:

    Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pelaku:

    Setiap orang yang melakukan pelanggaran.


    Tindak Pidana:

    Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga (perdagangan) bahan bakar minyak bersubsidi.


    Perubahan:

    Berdasarkan UU Cipta Kerja, cakupan sanksi diperluas tidak hanya untuk minyak, tetapi juga untuk gas bahan bakar dan liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, serta ancaman pidana diatur dalam satu pasal.

    Jumat, 17 Oktober 2025

    Layak Dapat Apresiasi di Momen Ulang Tahun ke-74 Prabowo Subianto SPPG DI KUNINGAN JAWA BARAT



    KUNINGAN -  Di momentum Hari Ulang Tahun ke-74 Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto , berbagai kalangan berharap dia dapat memberikan apresiasi kepada para pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang benar-benar bekerja nyata untuk rakyat.



    Salah satu yang dinilai layak mendapat perhatian khusus adalah MBG Babakan Mulya Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat . Tim ini dikenal sangat konsisten dan sigap dalam menjalankan tugas, bahkan mampu melayani hingga 44 titik sekolah penerima manfaat dengan waktu distribusi yang selesai sebelum pukul 09.00 pagi .


    Dalam pelaksanaannya, armada penyalur MBG Babakan Mulya bersama para pengemudi ompreng sudah mulai bergerak sejak pukul 04.00 subuh , jauh lebih awal dibandingkan armada lain yang umumnya baru berangkat sekitar pukul 06.00 pagi dikarenakan penerima manfaat kebayakan SMP dan SMA sederajat.


    Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh anak penerima manfaat memperoleh makanan bergizi tepat waktu dan dalam kondisi terbaik.


    Uniknya, meski terdapat sekolah yang hanya memerlukan 14 ompreng , pihak MBG Babakan Mulya tetap melayani dengan sepenuh hati dan tidak membedakan jumlah penerima manfaat.


    Bahkan pengiriman paling jauh dari dapur utama dilakukan dengan jarak tempuh mencapai 5 kilometer , tetap dijalankan dengan penuh tanggung jawab tanpa kendala.


    Menurut informasi yang diterima dari Koordinator Lapangan, semangat tim MBG Babakan Mulya tak pernah surut meskipun medan dan jarak tempuh cukup menantang. Dalam pesan singkat yang dilanjutkan oleh IBU RICA Juga di dampingi Bunda Elit , disebutkan:

    “Bismillah, semoga ini awal yang baik di mana kita bisa memenangkan empat penghargaan dan poin dari negara, yaitu:

    • Melayani 44 titik sekolah,
    • Mengantar ke sekolah meski hanya 14 ompreng,
    • Ada satu titik dengan jarak tempuh 5 kilo tetap dijalani,
    • Berangkat mulai jam 4 pagi.”
    Selain itu, MBG Babakan Mulya juga menegaskan bahwa mereka hanya melayani tingkat Kelompok Bermain, Kelompok Bermain, TK, dan SD , ​​tanpa mencakup SMP maupun SMA, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.


    Dengan kinerja luar biasa dan komitmen tinggi tersebut, masyarakat berharap agar MBG Babakan Mulya Jalaksana dapat memperoleh apresiasi dari berbagai pihak, mulai dari Koordinator Kecamatan, Satgas, Bupati, Gubernur, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial , hingga Presiden dan Bapak Prabowo Subianto selaku penggagas utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi kebanggaan nasional.


    Program MBG sendiri merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia, sekaligus langkah strategis dalam mendukung tercapainya Generasi Emas Indonesia 2045 .

    Rabu, 15 Oktober 2025

    Ketua Umum PJI Bersatu Jaya Kunjungi SPPG Babakanmulya Kuningan, Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan Gizi



    Ketua Umum PJI Bersatu Jaya, Pahrul Roji, melakukan kunjungan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kuningan. 


    Kegiatan ini bertempat di SPPG Babakanmulya, Jalan Babakanmulya Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.


    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari sinergi nasional dalam peningkatan kualitas layanan gizi bagi masyarakat.


    Layanan dan Distribusi Manfaat MBG SPPG Babakanmulya mengelola layanan distribusi manfaat MBG untuk 44 titik di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan, menjadikannya garda terdepan dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.



    Pada hari ini, distribusi dilakukan dalam dua gelombang pemberangkatan, yakni pukul 04.30 pagi dan gelombang kedua setelahnya.


    "Kadang kami berangkat lebih awal sebelum pukul 04.30

    Agar kami punya waktu lebih menyempatkan diri untuk beribadah ke masjid  untuk shalat, walaupun seperti itu, makanan yang kami antar di beberapa titik wilayah kuningan bisa tersalurkan dengan baik dan tepat waktu". Ucap Rendi pegawai SPPG.


    Para penerima manfaat mencakup:22 lokasi Taman Kanak-Kanak (TK)18 tingkat Sekolah Dasar (SD)Ibu hamil, ibu menyusui, dan balitaTotal penerima manfaat yang dilayani dalam kegiatan hari ini mencapai 3.652 orang.


    Menu Layanan Gizi Hari IniSPPG Babakanmulya menyajikan menu yang memperhatikan variasi dan kebutuhan gizi harian, di antaranya Ayam pilet, makanan manis, jeruk, capcai sayur, serta tempe goreng.



    Menu ini disusun oleh petugas gizi untuk memastikan masyarakat mendapatkan asupan nutrisi seimbang setiap harinya.


    Pernyataan Ketua Umum PJI Bersatu JayaDalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PJI Bersatu Jaya, Pahrul Roji, menegaskan komitmennya terhadap peningkatan pelayanan gizi di daerah.


    Beliau menyampaikan


    "Kami percaya bahwa pemenuhan gizi di SPPG Babakan Mulya adalah fondasi utama bagi tumbuh kembang anak dan kesehatan keluarga.


    Melalui kunjungan dan kolaborasi bersama SPPG Babakanmulya, PJI Bersatu Jaya berkomitmen untuk hadir langsung di tengah masyarakat, memastikan setiap bantuan manfaat MBG terdistribusi secara tepat sasaran, bermanfaat, dan berkelanjutan.


    Semoga upaya ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain, serta memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan generasi sehat dan cerdas di Kabupaten Kuningan.


    "Tujuan Kunjungan dan Harapan Ke Depan Kunjungan ini bertujuan memastikan distribusi manfaat MBG berjalan optimal serta memperkuat koordinasi antara pengelola SPPG dan jejaring komunitas.



    SPPG Babakanmulya Jalaksana berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memastikan tidak ada lagi anak dan ibu yang mengalami kekurangan gizi di wilayah Kabupaten Kuningan.

    Sabtu, 11 Oktober 2025

    PENJUAL OBAT KERAS JENIS TRAMADOL DI DUREN SAWIT TERLALU BANYAK, PJI MEMINTA KECAMATAN JUGA KEPOLISIAN SEGERA BERTINDAK


    Jakarta Timur
     — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melaporkan adanya dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol tanpa izin resmi di wilayah Jl. H. Toyan RT 07/RW 07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.


    Ketua PJI, Pahrul, menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian setelah menerima informasi dan melakukan pemantauan langsung di lokasi.

    Dari hasil penelusuran, toko yang dimaksud diduga menjual berbagai jenis obat keras secara bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter.

    Lebih mencengangkan, penjaga toko disebut-sebut mengaku telah “berkoordinasi” dengan pihak Polsek maupun Polres setempat.

    Pengakuan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat akan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat terlarang.

    “Kami dari PJI meminta agar Polres Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

    Peredaran obat keras seperti Tramadol tanpa izin jelas melanggar hukum dan bisa membahayakan generasi muda,” ujar Pahrul dalam keterangannya.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat menutup praktik ilegal tersebut dan memastikan tidak ada oknum yang bermain di balik peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Timur.



    Minggu, 14 September 2025

    Polemik Tower BTS di Bekasi Utara, Warga Tuntut Transparansi Perizinan


    Bekasi Utara – Polemik keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri di atas tiang reklame Jl. Jembatan. Besi, Gang Duku No.11, RT 006/RW 002, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara  kembali menuai sorotan, Minggu (14/9/25 ).



    Warga menuntut Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi beserta UPTD Pengawasan Bangunan Wasbang I untuk lebih transparan dalam proses klarifikasi perizinan tower BTS yang berada di Jalan Perjuangan (eks Giant), Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.


    Sebelumnya, UPTD Pengawasan Bangunan Wasbang I melakukan klarifikasi IMB/PBG tower milik PT Bina Mitra Sehati yang diwakili oleh Bapak Punto.


    Klarifikasi itu disebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Namun, warga pelapor justru tidak dilibatkan dalam proses tersebut, sehingga menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar.


    “Kalau memang proses ini untuk kepentingan masyarakat, kenapa pelapor tidak dilibatkan? Ini menyangkut keselamatan, tata ruang, dan legalitas bangunan.
    Jangan sampai ada yang ditutupi,” ujar AM (ALFIAN) seorang warga.


    Warga juga menegaskan, apabila Distaru maupun UPTD terkait tidak segera memberikan penjelasan yang jelas, transparan, dan menyelesaikan polemik ini, maka mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Kota Bekasi.


    “Bila belum ada transparansi dan penyelesaian, kami warga akan mengadakan aksi tuntutan di Kantor Walikota Bekasi. Kami ingin pemerintah hadir dan berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kepentingan segelintir pihak,” tegas AM (ALFIAN).


    Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik lebih besar di lapangan.

    Kamis, 11 September 2025

    “Diduga Langgar Aturan, Tower Telekomunikasi Berdiri di Atas Reklame di Bekasi Utara”

     


    Bekasi Utara – Sebuah perangkat tower telekomunikasi yang berdiri di atas tiang reklame di Jl. Jemb. Besi, Gang Duku No.11, RT 006/RW 002, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, menuai tanda tanya besar dari masyarakat setempat.


    Pantauan di lokasi menunjukkan, tiang yang sejatinya diperuntukkan untuk reklame justru digunakan sebagai penopang perangkat telekomunikasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan, sekaligus menimbulkan dugaan pelanggaran izin.


    Sejumlah warga bersama Karang Taruna menilai, keberadaan tower tersebut tidak sesuai peruntukan dan berpotensi membahayakan.


     Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi serta instansi berwenang untuk segera melakukan pengecekan terhadap izin dan kelayakan konstruksi.


    “Ini dari peruntukan saja sudah salah, tiang reklame bukan untuk tower,” ungkap seorang warga di sekitar lokasi.


    Masyarakat berharap setiap pembangunan fasilitas publik dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan mengedepankan aspek keselamatan agar tidak menimbulkan konflik di lingkungan.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan tower telekomunikasi di atas tiang reklame tersebut.


    Selasa, 09 September 2025

    TOKO OBAT TRAMADOL DI PENGERAN JAYAKARTA KOTA BEKASI SEMAKIN BEBAS


    Bekasi  — Peredaran obat keras jenis tramadol dan Hexymer, yang diduga dijual bebas di sekitar Jl. Pangeran Jayakarta No.30, RT.003/RW.006, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bks. 
    Selasa, (10/9/25). 


    terungkap dilakukan melalui sebuah toko yang selama ini berkedok menjual kosmetik. Menurut informasi dari penjual obat yang terekam dalam sebuah dokumentasi, praktik ilegal ini disebut sudah berlangsung cukup lama.



     Meski berstatus toko kosmetik, tempat itu rupanya menjadi lokasi penjualan tramadol secara ilegal kepada masyarakat yang datang langsung ke toko.



    Lebih mengejutkan, penjual dalam dokumentasi tersebut mengaku bahwa pihak kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres setempat sudah mengetahui aktivitas penjualan obat keras ini, namun disebut membiarkannya tanpa tindakan tegas. 



    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek atau Polres Bekasi Kota terkait dugaan pembiaran peredaran tramadol tersebut.



    Sebagai informasi, tramadol termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penjualan obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 jo.



    Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.



    Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, mengingat risiko efek samping tramadol yang dapat menimbulkan ketergantungan hingga gangguan saraf.



    Post Views: 5,745