Kuningan, Jawa Barat — Kapolres Kuningan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) bergerak cepat menindaklanjuti aduan masysrakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil koplo di wilayah Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Senin Malam (12/1/25).
Penindakan tersebut dilakukan pada Malam hari, dipimpin langsung oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan.
Langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang telah resah stas keberadaan penjual obat tersebu, yang menyoroti aktivitas penjualan obat keras secara terbuka dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya tegas dan konsisten dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.
“Kami tetap tegak lurus untuk memberantas semua bentuk narkoba. Informasi dari masyarakat dan insan pers sangat kami apresiasi dan pasti kami tindak lanjuti,” tegas Kapolres Kuningan dalam keterangannya.
Dari pantauan di lapangan, aparat kepolisian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, melakukan pemeriksaan, serta mengumpulkan informasi awal sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Masyarakat , menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesional yang dilakukan Polres Kuningan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kapolres Kuningan dan jajaran Satres Narkoba. Ini bukti bahwa kolaborasi antara pers dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat keras ilegal,” ujar seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Post Views: 1,863








