• Jelajahi

    Copyright © FOKUS TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    FOKUS TV

    Sorotan

    Terkini Lainnya FOKUS TV

    Lihat Semua

    Senin, 12 Januari 2026

    Kapolres Kuningan Gerak Cepat, Satres Narkoba Tindak Dugaan Peredaran Pil Koplo di Cidahu


    Kuningan, Jawa Barat — Kapolres Kuningan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) bergerak cepat menindaklanjuti aduan masysrakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil koplo di wilayah Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Senin Malam (12/1/25).


    Penindakan tersebut dilakukan pada Malam hari, dipimpin langsung oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan.


    Langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang telah resah stas keberadaan penjual obat tersebu, yang menyoroti aktivitas penjualan obat keras secara terbuka dan meresahkan masyarakat.


    Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya tegas dan konsisten dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.


    “Kami tetap tegak lurus untuk memberantas semua bentuk narkoba. Informasi dari masyarakat dan insan pers sangat kami apresiasi dan pasti kami tindak lanjuti,” tegas Kapolres Kuningan dalam keterangannya.


    Dari pantauan di lapangan, aparat kepolisian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, melakukan pemeriksaan, serta mengumpulkan informasi awal sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.


    Masyarakat , menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesional yang dilakukan Polres Kuningan.


    “Kami mengapresiasi langkah cepat Kapolres Kuningan dan jajaran Satres Narkoba. Ini bukti bahwa kolaborasi antara pers dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat keras ilegal,” ujar seorang warga.



    Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Post Views: 1,863

    Jumat, 09 Januari 2026

    Diduga Peredaran Pil Koplo Kembali Marak, Di cidahu Kuningan jawa barat


    Kuningan, Jawa Barat — Dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil koplo kembali mencuat di wilayah Cihideunghilir, Kec. Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.




    Berdasarkan dokumentasi visual dan informasi yang diterima, seorang pria diduga dengan leluasa menjual pil koplo secara terbuka, tanpa resep dokter dan tanpa izin resmi Sabtu (10/1/25).

    Dalam gambar yang beredar, terlihat sejumlah pil yang dikemas dalam plastik kecil diduga kuat merupakan obat keras yang kerap disalahgunakan. Transaksi disebut berlangsung secara terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.


    Pil koplo diketahui memiliki dampak berbahaya, di antaranya menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, menurunkan kesadaran, hingga berpotensi memicu tindakan kriminal. Peredarannya yang semakin masif dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat.


    Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan khawatir dengan maraknya peredaran pil koplo di wilayah mereka.


    “Kalau dibiarkan, ini bisa merusak anak-anak muda. Jualnya sudah seperti jual permen,” ungkap salah satu warga.


    Secara hukum, penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh pihak berwenang dan melalui sarana resmi.


    Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait di Kabupaten Kuningan untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Pembiaran dikhawatirkan akan memperluas jaringan peredaran obat keras ilegal dan memperparah dampak sosial di tengah masyarakat.



    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penjualan pil koplo di wilayah Cidahu tersebut.


    Post Views: 4,873

    Buang Sampah ke Cileungsi, Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta per Hari


    Selama masa tanggap darurat, sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dibuang ke Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kuota pembuangan sampah di PT Aspex Kumbong, Jalan Raya Narogong KM 26 per hari sebanyak 200 ton.

    "450 ribu (rupiah). Ya (per ton)," ungkap Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menjawab pertanyaan usai rapat koordinasi di Puspemkot, Jumat (9/1).

    Maka setiap harinya Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel harus membayar biaya pengelolaan sampah di tempat pengolahan limbah atau tipping fee sebesar Rp90 juta per hari. Pembuangan sampah asal Tangsel ke PT Aspex Kumbong sudah diketahui Kementerian Lingkungan Hidup.


    "Dan KLH tahu dan mendukung," singkat Pilar.

    Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan solusi jangka pendek. Tujuannya agar sampah tidak menumpuk di ruang-ruang publik.



    Nasional


    MENU
    For You Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup Fokus Kolom Terpopuler Infografis Foto Video Indeks
    Prabowo Subianto
    Banjir Sumatra
    Polemik RKUHAP
    Ijazah Palsu
    Joko Widodo

    Nasional

    Peristiwa
    Buang Sampah ke Cileungsi, Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta per Hari
    CNN Indonesia
    Sabtu, 10 Jan 2026 04:30 WIB


    Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel harus membayar biaya pengelolaan sampah di tempat pengolahan limbah atau tipping fee sebesar Rp90 juta per hari. (CNN Indonesia/Fahrurozi)

    Jakarta, CNN Indonesia -- Selama masa tanggap darurat, sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dibuang ke Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kuota pembuangan sampah di PT Aspex Kumbong, Jalan Raya Narogong KM 26 per hari sebanyak 200 ton.
    "450 ribu (rupiah). Ya (per ton)," ungkap Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menjawab pertanyaan usai rapat koordinasi di Puspemkot, Jumat (9/1).

    Maka setiap harinya Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel harus membayar biaya pengelolaan sampah di tempat pengolahan limbah atau tipping fee sebesar Rp90 juta per hari. Pembuangan sampah asal Tangsel ke PT Aspex Kumbong sudah diketahui Kementerian Lingkungan Hidup.

    "Dan KLH tahu dan mendukung," singkat Pilar.

    Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan solusi jangka pendek. Tujuannya agar sampah tidak menumpuk di ruang-ruang publik.


    Pilihan Redaksi
    Sampah Menggunung di Pasar Kramat Jati, Warga Keluhkan Bau Menyengat
    Mahasiswa Geruduk Kantor Walkot Tangsel, Tumpahkan Sampah 2 Truk
    200 Ton Sampah Asal Tangsel Dibuang ke Cileungsi
    Pilar jelaskan rencana membangun fasilitas mesin pencacah sampah di TPA Cipeucang, Serpong pun membutuhkan waktu. Pemkot Tangsel harus punya lahan 5000 meter persegi. Masyarakat sekitar juga mesti diajak berdiskusi.

    "Sekarang belanja lahan juga kan masyarakat ada proses. Belanja lahan tuh enggak serta merta sekarang beli besok buang," jelasnya.

    Kemudian, lanjut Pilar, rencana proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Cipeucang membutuhkan lahan seluas 5 hektare. Maka solusi jangka pendek sampah di Tangsel dibuang ke Cileungsi.

    "Tapi ada batasnya dong. Kita cari kerja sama yang paling efektif, efisien mana yang paling menguntungkan," utaranya.

    Diketahui, masalah sampah perkotaan di Tangsel terus menjadi sorotan. Gunungan serta ceceran sampah banyak terlihat di berbagai sudut ruas jalan umum hingga pemukiman warga.

    Pangkal masalahnya karena TPA Cipeucang ditutup sejak 8 Desember 2025. Akibat tidak diangkut terjadi penumpukan sampah.



    Rabu, 26 November 2025

    ebut: • "Diduga Ada Penimbunan Solar Bersubsidi di Cikampek, Oknum Gunakan Mobil Box Modifikasi"


    CIKAMPEK, — Terlihat jelas adanya oknum penimbun solar yang berada di jalan raya interceng Kali Urip Kecamatan Cikampek Jawa Barat dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi.


    Saat awak media tinjau ke lokasi, gudang penimbunan solar dengan menggunakan alat mesin diesel buat alat transmisi dari satu unit mobil ke kempu atau penampung tempat solar subsidi pemerintah, Senin (24/11)). Jam 23.01 WIB.


    Karena itu, tolong buat para penegak hukum di wilayah jangan diam membisu tanpa bicara dan segera mengambil tindakan tegas atas kejadian ini


    Sebagaimana di atur dalam UUD MIGAS, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.


    Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal ini juga berlaku bagi penyalahgunaan gas bersubsidi dan telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.


    Sanksi:

    Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pelaku:

    Setiap orang yang melakukan pelanggaran.


    Tindak Pidana:

    Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga (perdagangan) bahan bakar minyak bersubsidi.


    Perubahan:

    Berdasarkan UU Cipta Kerja, cakupan sanksi diperluas tidak hanya untuk minyak, tetapi juga untuk gas bahan bakar dan liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, serta ancaman pidana diatur dalam satu pasal.

    Jumat, 17 Oktober 2025

    Layak Dapat Apresiasi di Momen Ulang Tahun ke-74 Prabowo Subianto SPPG DI KUNINGAN JAWA BARAT



    KUNINGAN -  Di momentum Hari Ulang Tahun ke-74 Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto , berbagai kalangan berharap dia dapat memberikan apresiasi kepada para pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang benar-benar bekerja nyata untuk rakyat.



    Salah satu yang dinilai layak mendapat perhatian khusus adalah MBG Babakan Mulya Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat . Tim ini dikenal sangat konsisten dan sigap dalam menjalankan tugas, bahkan mampu melayani hingga 44 titik sekolah penerima manfaat dengan waktu distribusi yang selesai sebelum pukul 09.00 pagi .


    Dalam pelaksanaannya, armada penyalur MBG Babakan Mulya bersama para pengemudi ompreng sudah mulai bergerak sejak pukul 04.00 subuh , jauh lebih awal dibandingkan armada lain yang umumnya baru berangkat sekitar pukul 06.00 pagi dikarenakan penerima manfaat kebayakan SMP dan SMA sederajat.


    Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh anak penerima manfaat memperoleh makanan bergizi tepat waktu dan dalam kondisi terbaik.


    Uniknya, meski terdapat sekolah yang hanya memerlukan 14 ompreng , pihak MBG Babakan Mulya tetap melayani dengan sepenuh hati dan tidak membedakan jumlah penerima manfaat.


    Bahkan pengiriman paling jauh dari dapur utama dilakukan dengan jarak tempuh mencapai 5 kilometer , tetap dijalankan dengan penuh tanggung jawab tanpa kendala.


    Menurut informasi yang diterima dari Koordinator Lapangan, semangat tim MBG Babakan Mulya tak pernah surut meskipun medan dan jarak tempuh cukup menantang. Dalam pesan singkat yang dilanjutkan oleh IBU RICA Juga di dampingi Bunda Elit , disebutkan:

    “Bismillah, semoga ini awal yang baik di mana kita bisa memenangkan empat penghargaan dan poin dari negara, yaitu:

    • Melayani 44 titik sekolah,
    • Mengantar ke sekolah meski hanya 14 ompreng,
    • Ada satu titik dengan jarak tempuh 5 kilo tetap dijalani,
    • Berangkat mulai jam 4 pagi.”
    Selain itu, MBG Babakan Mulya juga menegaskan bahwa mereka hanya melayani tingkat Kelompok Bermain, Kelompok Bermain, TK, dan SD , ​​tanpa mencakup SMP maupun SMA, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.


    Dengan kinerja luar biasa dan komitmen tinggi tersebut, masyarakat berharap agar MBG Babakan Mulya Jalaksana dapat memperoleh apresiasi dari berbagai pihak, mulai dari Koordinator Kecamatan, Satgas, Bupati, Gubernur, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial , hingga Presiden dan Bapak Prabowo Subianto selaku penggagas utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi kebanggaan nasional.


    Program MBG sendiri merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia, sekaligus langkah strategis dalam mendukung tercapainya Generasi Emas Indonesia 2045 .

    Minggu, 14 September 2025

    Polemik Tower BTS di Bekasi Utara, Warga Tuntut Transparansi Perizinan


    Bekasi Utara – Polemik keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri di atas tiang reklame Jl. Jembatan. Besi, Gang Duku No.11, RT 006/RW 002, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara  kembali menuai sorotan, Minggu (14/9/25 ).



    Warga menuntut Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi beserta UPTD Pengawasan Bangunan Wasbang I untuk lebih transparan dalam proses klarifikasi perizinan tower BTS yang berada di Jalan Perjuangan (eks Giant), Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.


    Sebelumnya, UPTD Pengawasan Bangunan Wasbang I melakukan klarifikasi IMB/PBG tower milik PT Bina Mitra Sehati yang diwakili oleh Bapak Punto.


    Klarifikasi itu disebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Namun, warga pelapor justru tidak dilibatkan dalam proses tersebut, sehingga menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar.


    “Kalau memang proses ini untuk kepentingan masyarakat, kenapa pelapor tidak dilibatkan? Ini menyangkut keselamatan, tata ruang, dan legalitas bangunan.
    Jangan sampai ada yang ditutupi,” ujar AM (ALFIAN) seorang warga.


    Warga juga menegaskan, apabila Distaru maupun UPTD terkait tidak segera memberikan penjelasan yang jelas, transparan, dan menyelesaikan polemik ini, maka mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Kota Bekasi.


    “Bila belum ada transparansi dan penyelesaian, kami warga akan mengadakan aksi tuntutan di Kantor Walikota Bekasi. Kami ingin pemerintah hadir dan berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kepentingan segelintir pihak,” tegas AM (ALFIAN).


    Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik lebih besar di lapangan.

    Kamis, 11 September 2025

    “Diduga Langgar Aturan, Tower Telekomunikasi Berdiri di Atas Reklame di Bekasi Utara”

     


    Bekasi Utara – Sebuah perangkat tower telekomunikasi yang berdiri di atas tiang reklame di Jl. Jemb. Besi, Gang Duku No.11, RT 006/RW 002, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, menuai tanda tanya besar dari masyarakat setempat.


    Pantauan di lokasi menunjukkan, tiang yang sejatinya diperuntukkan untuk reklame justru digunakan sebagai penopang perangkat telekomunikasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan, sekaligus menimbulkan dugaan pelanggaran izin.


    Sejumlah warga bersama Karang Taruna menilai, keberadaan tower tersebut tidak sesuai peruntukan dan berpotensi membahayakan.


     Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi serta instansi berwenang untuk segera melakukan pengecekan terhadap izin dan kelayakan konstruksi.


    “Ini dari peruntukan saja sudah salah, tiang reklame bukan untuk tower,” ungkap seorang warga di sekitar lokasi.


    Masyarakat berharap setiap pembangunan fasilitas publik dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan mengedepankan aspek keselamatan agar tidak menimbulkan konflik di lingkungan.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan tower telekomunikasi di atas tiang reklame tersebut.