Bekasi Utara – Sebuah perangkat tower telekomunikasi yang berdiri di atas tiang reklame di Jl. Jemb. Besi, Gang Duku No.11, RT 006/RW 002, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, menuai tanda tanya besar dari masyarakat setempat.
Pantauan di lokasi menunjukkan, tiang yang sejatinya diperuntukkan untuk reklame justru digunakan sebagai penopang perangkat telekomunikasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan, sekaligus menimbulkan dugaan pelanggaran izin.
Sejumlah warga bersama Karang Taruna menilai, keberadaan tower tersebut tidak sesuai peruntukan dan berpotensi membahayakan.
Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi serta instansi berwenang untuk segera melakukan pengecekan terhadap izin dan kelayakan konstruksi.
“Ini dari peruntukan saja sudah salah, tiang reklame bukan untuk tower,” ungkap seorang warga di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap setiap pembangunan fasilitas publik dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan mengedepankan aspek keselamatan agar tidak menimbulkan konflik di lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan tower telekomunikasi di atas tiang reklame tersebut.