Bekasi – Pemerintah Kecamatan Jatisampurna bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia terhadap sejumlah toko yang diduga menjual obat-obatan keras jenis G tanpa izin resmi, pada pekan ini. Operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di tengah masyarakat, Kamis 31 Juli 2025.
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi berada di RT 01/04 Kelurahan Jatisampurna Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Camat Jatisampurna dan menyasar sejumlah warung serta toko kecil yang dicurigai melakukan penjualan obat tanpa izin edar.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 1000 butir eximer dan 300 butir tramadol yang dikemas dalam plastik-plastik kecil tanpa label resmi.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras tanpa izin di lingkungan permukiman. Setelah dilakukan penelusuran, benar ditemukan beberapa tempat yang menjual obat jenis G secara ilegal," ujar penyidik satpol pp (mistahul).
Obat jenis G merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan didistribusikan oleh apotek resmi. Penjualan obat jenis ini secara bebas dan tanpa pengawasan sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Razia ini dilakukan dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Petugas menyisir lokasi-lokasi yang sering dilaporkan warga sebagai tempat penjualan obat terlarang.
Razia digelar sebagai respons atas laporan masyarakat dan meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif peredaran obat ilegal. Pemerintah kecamatan menilai situasi ini perlu ditindak cepat demi melindungi kesehatan dan keselamatan warga.
Dengan didampingi anggota Satpol PP, petugas memeriksa satu per satu toko yang dicurigai. Saat ditemukan barang bukti, petugas langsung menyita obat-obatan tersebut dan memberikan peringatan keras kepada penjual.
Saat ini, pihak kecamatan masih melakukan pendataan terhadap pelaku penjualan. Bagi yang terbukti melanggar, akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran obat ilegal di wilayah kami. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan kesehatan masyarakat secara umum," tegas,(mistahul).

