• Jelajahi

    Copyright © FOKUS TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    FOKUS TV

    Sorotan

    Terkini Lainnya FOKUS TV

    Lihat Semua

    Selasa, 15 Juli 2025

    Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bersatu Jaya , Pahrul Roji , juga ikut angkat bicara dan mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa EK, jurnalis Media SBI.


    Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu sore, 12 Juli 2025. E.K., wartawan Media SBI, menjadi korban dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial U.S.


     Insiden ini bermula dari pertengkaran antara ibu E.K. dan U.S. terkait kepemilikan sebuah barang. Pertengkaran tersebut berujung penyerangan terhadap E.K. menggunakan golok.


    “Saya atas nama organisasi PJI Bersatu Jaya mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan terhadap rekan jurnalis kami. Ini bukan hanya bentuk pemahaman fisik, tapi juga merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” tegas Pahrul Roji.

     

    Ia menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan orang-orang yang menulis.


    “Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Karangnunggal dan jajaran Polres Tasikmalaya, untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini. Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tanpa intervensi,” tambahnya.

     

    Pahrul Roji menegaskan bahwa PJI akan ikut serta mengawali kasus ini hingga tuntas, serta siap bersinergi dengan organisasi jurnalis lainnya demi menjamin keselamatan dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya.


    Post Views: 1,537

    Toko Obat Tramadol Di Bekasi Utara Sebut, polisi mengetahui penjualan Obat Kerasnya " Kok bisa "!



    Bekasi Kota — Peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Bekasi Kota  Jalan Bulak Perwira No 28 Rt 004 / Rw 011, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi


    terungkap dilakukan melalui sebuah toko yang selama ini berkedok menjual kosmetik. Menurut informasi dari penjual obat yang terekam dalam sebuah dokumentasi, praktik ilegal ini disebut sudah berlangsung cukup lama.



    Toko tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Boy. Meski berstatus toko kosmetik, tempat itu rupanya menjadi lokasi penjualan tramadol secara ilegal kepada masyarakat yang datang langsung ke toko.



    Lebih mengejutkan, penjual dalam dokumentasi tersebut mengaku bahwa pihak kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres setempat sudah mengetahui aktivitas penjualan obat keras ini, namun disebut membiarkannya tanpa tindakan tegas.



    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek atau Polres Bekasi Kota terkait dugaan pembiaran peredaran tramadol tersebut.



    Sebagai informasi, tramadol termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penjualan obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 jo.



    Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.



    Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, mengingat risiko efek samping tramadol yang dapat menimbulkan ketergantungan hingga gangguan saraf.


    Post Views: 4,387

    Senin, 14 Juli 2025

    PERSATUAN JURNALIS INDINESIA (PJI) KUNJUNGI MAKO SATPOL PP KABUPATEN BEKASI

     



    Bekasi, 15 Juli 2025
     – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia Bersatu Jaya (PJI Bersatu Jaya), Pahrul Roji, melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada Selasa (15/7).




    Kunjungan ini diterima langsung oleh perwakilan Mako Satpol PP Kabupaten Bekasi, yaitu (
    Andi L) Kepala Bidang Penegak Perda dan ( Mulnadianto sopiandi ) sebagai kasubkor pembinaan dan penyuluhan perda , sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara institusi pers dan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).



    Dalam pertemuan tersebut, Pahrul Roji menyampaikan komitmen PJI Bersatu Jaya untuk terus menjalin komunikasi dan kolaborasi positif dengan berbagai elemen pemerintah, termasuk Satpol PP, khususnya dalam hal informasi publik, pengawasan kebijakan, serta pemberitaan yang konstruktif dan berimbang.


    “Kami dari PJI Bersatu Jaya siap bersinergi dengan Satpol PP dalam mendukung terciptanya ketertiban dan ketentraman di wilayah Kabupaten Bekasi. Peran media bukan hanya sebagai penyampai informasi, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Pahrul Roji.


    Sementara itu, Andi Lukman yang mewakili Satpol PP menyambut baik kunjungan ini. Ia mengapresiasi inisiatif PJI Bersatu Jaya yang membuka ruang kerja sama dan berharap ke depannya hubungan kemitraan ini bisa menghasilkan dampak positif bagi masyarakat luas.


    “Kami terbuka untuk berkolaborasi dalam kegiatan sosial, edukatif maupun publikasi yang mendukung tugas pokok dan fungsi Satpol PP,” ujar Andi.


    Kegiatan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama di depan ruang utama Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai bentuk simbolis dari komitmen kebersamaan antara PJI Bersatu Jaya dan Satpol PP.

    Post Views: 2,424

    Sabtu, 12 Juli 2025

    PENGEROYOKAN SEORANG SATPAM TERJADI YANG DILAKUKAN PEDANG LIAR DI WILAYAH GAMBIR

     


    Jakarta, 13 Juli 2025
     — Seorang satpam bernama SH  (35) menjadi korban penganiayaan saat bertugas di area parkir Jalan Medan Merdeka, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB dan telah dilaporkan ke Polsek Metro Gambir oleh korban.



    Menurut laporan resmi yang diterima polisi, insiden bermula saat korban yang sedang bertugas sebagai Keamanan  di kawasan tersebut menegur seorang pedagang yang berjualan di area lengang IRTI karena dianggap mengganggu area parkir.

    Teguran tersebut tidak diterima oleh pelaku yang kemudian mendorong korban.

    Ketika korban membalas dorongan tersebut, pelaku langsung memukul korban dan memanggil temannya.


    Tak lama, pelaku kembali bersama beberapa orang lain dan langsung menganiaya korban secara brutal.

    Korban dipukuli berulang kali hingga mengalami luka memar di bagian rahang sebelah kanan,hudung,serta luka di bagian leher. Akibat kejadian ini, korban menderita luka fisik dan trauma psikologis.


    Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Metro Gambir untuk membuat laporan resmi.

    Kasus ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan: 025/VII/2025/SEK GBR, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.


    Pihak Polsek Metro Gambir  melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi para pelaku dan menindaklanjuti proses hukum atas kejadian ini.

    Sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas.

    Post Views: 3,653

    Jumat, 11 Juli 2025

    RESMI (PJI) PERSATUAN JURNALIS INDONESIA BERSATU JAYA HADIR DI KOTA BEKASI

    KOTA BEKASI - 


    Forum Jurnalis Indonesia (FJI) kini resmi berganti nama menjadi  Persatuan Jurnalis Indonesia Bersatu Jaya (PJI Bersatu Jaya) . Pergantian nama ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus memperkuat visi dan misi dalam memajukan dunia jurnalistik di Indonesia.


    Ketua Umum PJI Bersatu Jaya yang baru,  Pahrul Roji , menyampaikan bahwa perubahan nama ini juga mencerminkan semangat baru dalam menyatukan jurnalisme dari berbagai latar belakang media.


     “Kami ingin menghadirkan wadah yang lebih inklusif, progresif, dan mampu menjadi mitra strategis bagi masyarakat serta pemerintah,” ujarnya.


    Kantor Sektariat Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) PJI Bersatu Jaya  kini berkedudukan di  Jl. Baru Perjuangan, RT.004/RW.007, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17143 .


    Dari kantor pusat ini, berbagai program kerja dan kegiatan organisasi akan dijalankan untuk memperkuat kompetensi wartawan dan menjaga integritas profesi jurnalistik.


    Pahrul Roji  juga mengajak seluruh anggota FJI yang lama untuk tetap solid dan mendukung perubahan ini demi kemajuan bersama.


    Ia menegaskan bahwa  PJI Bersatu Jaya  tetap berkomitmen pada nilai-nilai kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta akan terus mengedepankan etika jurnalistik dalam setiap kegiatan dan pemberitaannya.


    Dengan perubahan nama dan kepengurusan ini, diharapkan PJI Bersatu Jaya mampu memberikan kontribusi lebih nyata bagi dunia pers dan pembangunan nasional.


    Post Views: 3,653

    Rabu, 09 Juli 2025

    TARIF DASAR LISTRIK NAIK SEMUA PELANGGAN PLN

     


    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

    "Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, dikutip Senin (7/7/2025).

    Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    "Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

    Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

    "Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan.

    Selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, kata Darmawan, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

    Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan III-2025 atau Juli-September 2025:

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

    2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

    Post Views: 2,335



    Kamis, 03 Juli 2025

    TOKO TRAMADOL DI MEDAN SATRIA JUAL KEPELAJAR BERSERAGAM SEKOLAH


    Bekasi – Sebuah toko di kawasan Jalan Tanah Apit, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi tempat penjualan obat keras jenis tramadol dan eximer kepada anak-anak sekolah. Dugaan ini muncul setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar toko tersebut. Kamis 3/7/2025.



    Toko yang terletak di No. 68A Jalan Tanah Apit itu dikenal sebagai tempat penjualan rokok dan kebutuhan sehari-hari. Namun belakangan, warga menduga toko tersebut juga melayani penjualan obat-obatan terlarang kepada pelajar berseragam sekolah.




    “Saya sering lihat anak-anak sekolah mampir ke sana. Bukan cuma beli rokok, katanya juga beli tramadol sama eximer,” ujar R (35), salah satu warga setempat, Kamis (3/7/2025).




    Tramadol dan eximer (yang mengandung triheksifenidil) termasuk obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini bisa menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan mental, kejang, hingga ketergantungan.




    polsek Medan Satria, Diminta menindak Tegas segera menindaklanjuti laporan warga dan Berita ini. 




    menjual obat keras tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat sejumlah pasal, di antaranya:




    Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.




    Pasal 197 UU Kesehatan, yang mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.




    Pasal 198 UU Kesehatan, mengatur pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta bagi yang memperjualbelikan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan.




    Dinas Kesehatan Kota Bekasi diharapankan turut ambil tindakan agar masyarakat tidak sembarangan membeli obat keras di luar apotek resmi.




    “Tramadol dan eximer termasuk obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penggunaannya tanpa pengawasan medis bisa sangat berbahaya, terutama bagi remaja,” ujar R (35), salah satu warga setempat,


    Post Views: 5,753