Bekasi Kota — Peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Bekasi Kota Jalan Bulak Perwira No 28 Rt 004 / Rw 011, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi
Toko tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Boy. Meski berstatus toko kosmetik, tempat itu rupanya menjadi lokasi penjualan tramadol secara ilegal kepada masyarakat yang datang langsung ke toko.
Lebih mengejutkan, penjual dalam dokumentasi tersebut mengaku bahwa pihak kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres setempat sudah mengetahui aktivitas penjualan obat keras ini, namun disebut membiarkannya tanpa tindakan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek atau Polres Bekasi Kota terkait dugaan pembiaran peredaran tramadol tersebut.
Sebagai informasi, tramadol termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penjualan obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 jo.
Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, mengingat risiko efek samping tramadol yang dapat menimbulkan ketergantungan hingga gangguan saraf.
Post Views: 4,387