• Jelajahi

    Copyright © FOKUS TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sabtu, 31 Mei 2025

    Warganet Pertanyakan Biaya Pembuatan Surat Pindah di Kecamatan Bekasi Utara


    Bekasi,
     — Sebuah unggahan komentar di media sosial Instagram memicu perhatian publik setelah seorang warganet dengan akun @nadyaalmanda_ mempertanyakan biaya pembuatan surat pindah di Kecamatan Bekasi Utara.


    Dalam tangkapan layar yang beredar, @nadyaalmanda_ menyebutkan bahwa terdapat pungutan sebesar Rp100.000 per orang untuk pengurusan surat pindah, sehingga untuk dua orang dikenakan biaya sebesar Rp200.000. “Emang bikin surat pindah di kec. Bekasi Utara dikenakan admin 1 org Rp.100.000? 2 org jd 200.000?” tulisnya.



    Komentar tersebut mendapat respons dari akun resmi Instagram Kecamatan Bekasi Utara, @kec_bekasiutara, yang menyampaikan klarifikasi. “Halo kak Nadya, masalahnya sudah clear ya kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami akan perbaiki dan tindaklanjuti atas pengaduan kakak,” tulis pihak kecamatan.



    Namun, dalam kolom komentar juga terlihat akun lain bernama @chandrajs yang menyarankan agar pertanyaan disampaikan secara langsung ke kantor terkait. “Kalo mau nanya datengin langsung biar enak mba,” tulisnya.


    informasi ini di kutip dari indoposonline.com Percakapan ini menuai beragam reaksi dari netizen lainnya, banyak yang mempertanyakan transparansi biaya administrasi layanan publik di tingkat kecamatan. Sebagaimana diketahui, layanan pembuatan surat pindah seharusnya tidak dikenakan biaya alias gratis sesuai dengan aturan administrasi kependudukan dari pemerintah pusat.


    Pihak Kecamatan Bekasi Utara belum memberikan penjelasan detail mengenai dugaan pungutan tersebut, namun janji untuk menindaklanjuti pengaduan warganet menjadi harapan akan transparansi yang lebih baik di masa depan.


    Post Views: 4,861