• Jelajahi

    Copyright © FOKUS TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Minggu, 14 Desember 2025

    Diduga Kebal Hukum, Penjual Tramadol Bebas Beroperasi di Jalan Inspeksi Kalimalang

     


     KARAWANG BARAT — Peredaran obat keras jenis Tramadol diduga kembali marak dan dijual secara bebas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aktivitas ilegal tersebut terpantau masih berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. (Senin 15/12/25).


    Berdasarkan pantauan dan informasi warga, penjualan Tramadol dilakukan secara terang-terangan, bahkan dapat diakses oleh remaja. Padahal, Tramadol merupakan obat keras golongan tertentu yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan melalui fasilitas kefarmasian resmi seperti apotek atau rumah sakit.


    peredaran obat keras tersebut kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tramadol diketahui memiliki efek samping berbahaya jika disalahgunakan, di antaranya menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga memicu tindakan kriminal.


     “minta aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan. Jangan sampai peredaran obat keras ini terus dibiarkan dan merusak generasi muda,” ujar salah satu warga setempat.




    Masyarakat juga menilai lemahnya pengawasan membuat para pelaku penjual obat keras ilegal semakin berani beroperasi. Oleh karena itu, mendesak Polres Karawang, Polda Jawa Barat, serta BPOM untuk segera melakukan penindakan tegas, razia, dan penutupan lokasi penjualan ilegal tersebut.


    Dasar Hukum Larangan Penjualan Tramadol Ilegal


    Penjualan Tramadol secara bebas jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:


    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    (pengganti UU No. 36 Tahun 2009)

    Pasal terkait menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh tenaga kefarmasian berizin dan melalui sarana resmi.



    2. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    Setiap orang yang mengedar­kan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.



    3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek

    Menyatakan bahwa obat keras wajib menggunakan resep dokter dan dilarang dijual bebas.



    4. Peraturan BPOM RI

    Tramadol termasuk obat yang rawan disalahgunakan dan pengedarannya diawasi secara ketat oleh negara.




    Dengan adanya temuan dan laporan ini, berharap kepolisian segera bertindak cepat dan tegas, menangkap pelaku, serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Karawang Barat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.


    Post Views: 3,432