• Jelajahi

    Copyright © FOKUS TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kamis, 22 Agustus 2024

    ISTANA RESPONS DEMO RUU PILKADA


    Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons riuh demo darurat penolakan revisi UU Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8).


    Hasbi mengatakan aksi demonstrasi kali ini menunjukkan dinamika demokrasi di Indonesia yang berlangsung dengan baik.


    "Hari ini kita melihat proses demokrasi yang luar biasa," kata Hasan dalam keterangannya, Kamis (22/8).


    Hasan menyebut seluruh stakeholder memainkan peran mereka dalam proses berdemokrasi.


    MA dan MK menurutnya telah menjalankan perannya di ranah yudikatif. Sementara DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, serta media dan masyarakat sipil yang juga menjalankan perannya sebagai aktor demokrasi.


    Meski muncul tarik-menarik dan perbedaan pendapat, namun hal itu menurutnya malah menunjukkan kebesaran masing-masing pihak sebagai sebuah bangsa.


    Di sisi lain, Hasan juga mengatakan DPR telah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada pada hari ini.


    "Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," jelasnya.


    Sementara pemerintah menurutnya akan terus dalam posisi yang sama, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Hasan menyebut selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.


    "Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," ujarnya.


    Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demo penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR dan MK pada Kamis (22/8) sejak pukul 09.00 WIB.


    Demonstrasi kali ini merupakan bagian dari gerakan 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.


    Post Views: 2,434