FOKUSTV - BEKASI — Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer kembali marak dan seolah tak tersentuh hukum.
Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Jl. Pertamina, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas oleh oknum tertentu.
Penjualan dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan tenaga medis, sehingga sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Tramadol dan Eximer dikenal sebagai obat keras yang memiliki efek menenangkan hingga memicu ketergantungan.
Penyalahgunaan obat ini kerap dikaitkan dengan meningkatnya aksi kriminalitas, gangguan kesehatan, hingga kematian akibat overdosis.
Ironisnya, praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
ada apa dengan pengawasan di wilayah Babelan?
Melanggar Undang-Undang
Penjualan bebas Tramadol dan Eximer jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pasal 196 dan 197, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU 36/2009), yang menegaskan larangan keras peredaran obat keras tanpa resep dan izin edar resmi.
Minta Aparat Jangan Tutup Mata
Masyarakat mendesak Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, dan instansi terkait agar tidak diam dan segera melakukan tindakan nyata.
Penindakan tegas diperlukan agar peredaran obat keras ilegal ini tidak terus merusak masa depan generasi muda dan mencoreng wibawa hukum.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan kemanusiaan yang mengancam keselamatan publik.
Hukum harus hadir dan bertindak. Jangan sampai Babelan menjadi ladang subur peredaran obat keras ilegal.
Post Views: 2,483
