Kabupaten Bekasi — Peredaran obat keras secara ilegal kembali menjadi sorotan. Sebuah toko klontong yang berlokasi di Jl. Tambun Permata No.05, RT 03/RW 011, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga kuat menjual obat keras tanpa izin dengan modus usaha warung kelontong.
Berdasarkan temuan di lapangan, obat-obatan keras tersebut dijual tanpa resep dokter dan dikemas dalam plastik kecil, sebagaimana terlihat pada barang bukti yang diduga berupa pil kuning dan obat keras lainnya. Praktik ini sangat berbahaya dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, toko tersebut tampak seperti warung biasa yang menjual kebutuhan sehari-hari, sehingga sulit dikenali oleh masyarakat awam.
Langgar Undang-Undang
Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar hukum, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pasal 196 dan Pasal 197, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU 36/2009), yang tetap menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh pihak berwenang dan dengan resep dokter.
• Peraturan BPOM RI, yang melarang keras peredaran obat keras di luar apotek dan sarana resmi kefarmasian.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Polsek Tarumajaya dan instansi terkait tidak tinggal diam. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan tegas agar peredaran obat keras ilegal tidak terus merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat.
Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan memperluas penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.
aparat kepolisian di minta bersikap profesional dan transparan dalam menindaklanjuti Temuan ini demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat di wilayah Kecamatan Tarumajaya.
Post Views: 3,121

